Alasan Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jul 5, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 week ago
Duration0:09
Video IDQhWtASWTowU
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views1.9K
Likes6
Comments1
Engagement Rate0.37%
Likes per 100 views0.32
Comments per 1K views0.53
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan kedua ini dilakukan untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya sebagai tersangkan. Tujuan pengajuan praperadilan tersebut untuk menggugurkan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pasal 32 UU ITE mengatur sanksi pidana atas tindakan ilegal yang mengganggu, memanipulasi, atau merusak data serta dokumen elektronik milik orang lain. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 8 tahun. Ia menegaskan gugatan praperadilan kedua ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka. Sebelumnya, sidang praperadilan pertama Roy Suryo digelar pada Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber: Tribunnews.com
Editor: Robin Ono Saputra
#roysuryo
#praperadilan
#jokowi
#ijazahjokowi