POLRESTA JAMBI AMANKAN RIBUAN BABY LOBSTER

Jun 4, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
JambiTV
JambiTV

124K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration3:34
Video IDQjBbb5Uxj9g
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views61
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Satuan reserse kriminal polresta jambi menggagalkan pengangkutan ilegal benih bening lobster, atau bbl di wilayah kecamatan danau teluk, kota jambi, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli pada senin malam 1 juni 2026. petugas kemudian mencurigai sebuah mobil toyota innova, yang melintas di kawasan perbatasan kota jambi dan kabupaten muaro jambi. saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi 47 ribu 872 ekor benih lobster jenis pasir, yang dikemas dalam plastik bening dan disusun rapi di dalam kendaraan. Dua orang yang berada di dalam mobil berinisial om dan as, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. dari hasil penyelidikan,benih lobster tersebut diketahui berasal dari lampung dan akan dikirim ke kabupaten pelalawan, provinsi riau. polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial jsm, yang diduga memerintahkan pengiriman benih lobster tersebut. untuk menghindari deteksi petugas, para pelaku menggunakan modus mengganti plat nomor kendaraan di setiap provinsi yang dilalui. polisi menyita empat pelat nomor berbeda yang digunakan selama perjalanan dari lampung menuju riau. Selain mengamankan satu unit mobil toyota innova, polisi juga menyita 10 kotak styrofoam berisi benih lobster, empat pelat nomor kendaraan dan satu unit telepon genggam. berdasarkan perhitungan nilai ekonominya, pengangkutan ilegal hampir 48 ribu benih lobster ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar 7,1 miliar. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat undang-undang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda maksimal rp 1,5 miliar. polresta jambi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan, dan pihak lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan benih lobster tersebut.

Related Videos

More videos from JambiTV