Rekam Jejak 9 Jenderal Purn TNI yang Gugat Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Jokowi, Ada Soenarko
Mar 31, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration3:44
Video IDRB231yCisAA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views133
Likes0
Comments4
Engagement Rate3.01%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views30.08
Video Tags
Description
Sebanyak 9 jenderal TNI purnawirawan melayangkan gugatan perdata terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Diinisiasi eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, gugatan mereka itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL tersebut akan digelar di PN Jaksel pada Senin (6/4/2026).
Soenarko menilai bahwa jajaran Polda Metro Jaya tidak profesional menangani kasus ijazah Jokowi yang menyeret nama Roy Suryo cs itu.
"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara lain, yaitu saudara Roy Suryo cs," kata Soenarko, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Cumicumi, Senin (30/3/2026).
"Kalau ini dibiarkan tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang. Berikutnya bisa habis kita warga negara dibikin oleh aparat-aparat yang tidak profesional ini," sambungnya.
Selain 9 jenderal purnawirawan, enam purnawirawan TNI lainnya juga tergabung dalam gugatan tersebut.
Mereka adalah Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
Tidak hanya itu, ada lagi dua penggugat lainnya yakni eks Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan penggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) Komarudin.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/
Like fanspage --------- https://web.facebook.com/tribunbengkulu
Editor Video: Randa