🔴LIVE: Roy Suryo Uji Pasal 32 UU ITE, Begini Alasannya

Jul 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 week ago
Duration23:55
Video IDRCVttydGo68
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views596
Likes2
Comments0
Engagement Rate0.34%
Likes per 100 views0.34
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan kedua ini dilakukan untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya dengan tujuan menggugurkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. “Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat dihubungi dikutip Minggu (5/7/2026). Ia menegaskan gugatan praperadilan keduaini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka. “Ya, kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan. Karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” tuturnya. “Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” sambungnya. Adapun dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa sudah mulai memasuki babak baru yakni pengadilan. Keduanya diketahui dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Roy Suryo memilih untuk melawan terlebih dahulu melalui mekanisme gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan hingga pengujian pasal yang menjeratnya. Sementara itu, Dokter Tifa memilih jalan lain dengan langsung menghadapi perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk informasi, Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi yang dipertanyakan oleh Roy Suryo Cs. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang. Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan. Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum. Penulis: Abdi Ryanda Editor: Lendy Ramadhan Uploader: Djohan Nur

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official