🔴Update Kasus Febrie: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Mahfud MD Desak KPK Turun Tanga
Jul 16, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 days ago
Duration2:05:06
Video IDRaCY1MEQc5I
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views463
Likes6
Comments0
Engagement Rate1.30%
Likes per 100 views1.30
Comments per 1K views0.00
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, Sprindik baru diterbitkan setelah penanganan perkara Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejagung.
Dalam keterangannya, Anang menyatakan bahwa status Febrie saat ini masih sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Meski demikian, penerbitan Sprindik baru tersebut tidak menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri.
Menurut Anang, penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik. Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Anang.
"Tidak gugur, tetapi kami menerbitkan Sprindik terlebih dahulu. Yang terpenting, kami menerima dan mempelajari seluruh berkas terlebih dahulu," lanjutnya.
Sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Relay: Vito