Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas, Bripda MS Dipecat Tidak Hormat oleh Polri
Feb 26, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration1:52
Video IDS5P4IM-8wwA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views3
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Description
Polri resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa MTs di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, cepat, dan tepat.
Bripda MS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar. Polri juga menyatakan pendampingan terhadap keluarga korban terus dilakukan.
#jawapostv #Polri #Brimob #Tual #Maluku #BeritaNasional #PerlindunganAnak