Gasak Kotak Amal di 21 Masjid Selama Ramadhan, Dua Pria di Mamuju Ditangkap Polisi
Mar 31, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration2:13
Video IDTO57FpVRo1k
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views30
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal lintas masjid yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dua orang pelaku berinisial R D (33 tahun) dan S D (24 Tahun) diringkus tim Resmob Polresta Mamuju di tempat persembunyian mereka di Malunda, Kabupaten Majene.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid di berbagai titik di Mamuju.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 21 masjid yang berbeda.
Bahkan, di beberapa lokasi, pelaku nekat beraksi lebih dari satu kali.
Dari puluhan aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang tunai dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 10 juta.
Herman menjelaskan, aksi pencurian ini semakin gencar dilakukan selama bulan Ramadhan.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan jemaah dan pengurus masjid pada waktu-waktu tertentu.
Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tujuh bulan.
Namun, frekuensi pencurian meningkat tajam saat memasuki Ramadhan, di mana dalam sehari mereka bisa menyasar dua masjid sekaligus.
Saat ditanya mengenai motif, Herman menyebutkan hasil curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk gaya hidup tidak sehat.
Meskipun tubuh pelaku dipenuhi tato, polisi mencatat keduanya belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya.
Diketahui RD merupakan warga Kecamatan Budong-Budong yang berdomisili di Mamuju, sementara SD merupakan warga Kabupaten Majene.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencungkil, sepeda motor sebagai sarana transportasi, serta beberapa kotak amal yang masih dalam kondisi rusak.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah persembunyian di Malunda pada pukul 04.00 WITA, sesaat sebelum mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Majene.
Editor Video: Indra Mahendra
Sumber: tribunsulbar.com
Naskah & Video: Suandi