Respons Kejari Batam soal Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Buntut Penyelundupan 2 Ton Narkoba
Mar 5, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration9:45
Video IDUB2Be_930mM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views330
Likes0
Comments1
Engagement Rate0.30%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views3.03
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ramainya perbincangan publik soal peran Fandi Ramadhan dalam kasus sabu hampir dua ton di perairan Kepri, mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kejari Batam menegaskan, tuntutan pidana mati terhadap Fandi dan terdakwa lainnya bukan didasarkan pada opini publik ataupun narasi media sosial.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan seluruh penanganan perkara telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHAP.
Menurutnya, setiap tahapan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Dakwaan terhadap Fandi mengacu pada Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Dalam fakta persidangan, terungkap Fandi bersama kru lainnya berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 dan bertemu dengan jaringan yang menyerahkan 67 kardus sabu.
Puluhan kardus tersebut dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang.
Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sementara 36 lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar.
Kapal Sea Dragon kemudian dicegat aparat gabungan di perairan Karimun pada 21 Mei 2025 dini hari.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.995.130 gram dan dinyatakan positif mengandung metafetamin.
Atas dasar fakta-fakta itulah, jaksa menyusun tuntutan hukuman mati yang telah dibacakan secara terbuka pada sidang 5 Februari 2026.
Menanggapi narasi yang menyebut Fandi hanya ABK dan tidak mengetahui muatan kapal, pihak kejaksaan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang sah dalam persidangan.
Namun, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Kejaksaan juga menegaskan perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional, sehingga tuntutan maksimal dinilai relevan.
(Tribun-Video.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski & Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Muna Salsabila & Rahmat Gilang Maulana