PASUTRI KURAS UANG GERAI PONSEL PAKAI QRIS BODONG

Jul 11, 2025Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Rana Films
Rana Films

1.5M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published11 months ago
Duration6:37
Video IDUrrYPQGIgL4
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views422
Likes13
Comments0
Engagement Rate3.08%
Likes per 100 views3.08
Comments per 1K views0.00

Description

Sepasang suami istri muda diamankan jajaran Polsek Cimanggis setelah kedapatan melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu terhadap dua konter pengambilan tunai di kawasan Cisalak Pasar, Depok. Aksi keduanya berlangsung dari 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp15 juta. Pelaku berinisial CDJ (32) dan PS (21), pasangan suami istri yang berdomisili di Kelurahan Tungguh, Kecamatan Cimanggis, Depok, sudah merencanakan aksi ini secara matang. Mereka menyasar gerai yang melayani penarikan tunai melalui QRIS, dengan memanfaatkan kelemahan penjaga yang tidak langsung mengecek mutasi rekening saat transaksi berlangsung. Menurut Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, pelaku melakukan rekayasa bukti transaksi QRIS menggunakan aplikasi edit gambar. Mereka sudah menyiapkan bukti transfer palsu sebelum datang ke konter. Begitu sampai, salah satu pelaku akan mengalihkan perhatian penjaga, sementara yang lain menunjukkan bukti transfer editan yang disesuaikan dengan waktu penarikan tunai. Aksi ini dilakukan di dua gerai yang berlokasi di Jalan Gadok Raya, Kelurahan Cisalak Pasar. Dalam kurun waktu satu minggu, pasangan ini beraksi sebanyak 26 kali. Dalam sekali aksi, mereka menarik uang tunai antara Rp400 ribu hingga Rp1,5 juta. Bahkan, dalam sehari mereka bisa melakukan penarikan hingga dua kali di lokasi yang sama. “Tanggal 29 Juni sampai dengan 6 Juli 2025 itu sudah 26 kali. Kerugian korban akibat perbuatan kedua pelaku itu mencapai 15 juta rupiah,” ungkap Jupriono dalam wawancara pada Kamis, 10 Juli 2025. Pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah ponsel yang digunakan untuk menyimpan dan menunjukkan bukti transfer palsu, serta 26 file editan QRIS. Polisi juga mengamankan sisa uang tunai hasil transaksi terakhir senilai Rp550 ribu. "Yang sudah diedit ini diantaranya ada sekitar 26 bukti kuris yang editan. Dan terakhir ada transaksi ini 450 rupiah, 550 ribu rupiah," tambahnya. Kedua pelaku ditangkap saat beraksi di lokasi terakhir, setelah penjaga konter curiga dan langsung mengecek mutasi rekening secara real time. Setelah dipastikan tidak ada uang masuk, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Cimanggis. Atas perbuatannya, CDJ dan PS dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan pasangan ini melakukan penipuan serupa di lokasi lain dengan modus yang sama.

Related Videos

More videos from Rana Films