Deret Fakta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Alih Daya
Mar 5, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration2:03
Video IDVi3JZOLJ5Cc
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views32
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Description
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Fadia dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Diketahui, suami dan anak Bupati Fadia membuat PT RMD yang merupakan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Perusahaan tersebut kemudian mendominasi proyek pengadaan outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, dari perusahaan tersebut sepanjang tahun 2023 hingga 2026 tercatat transaksi masuk ke PT RMD sebesar Rp46 miliar. Sementara Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi PT RMD diduga dinikmati oleh keluarga bupati.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi