Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Kembalikan Kerugian Negara Rp 5,1 Miliar
Mar 6, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration2:48
Video IDViYHr2U8rDk
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views2.1K
Likes8
Comments0
Engagement Rate0.39%
Likes per 100 views0.39
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang merilis hasil uang rampasan dari perkara korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 sebesar Rp5.149.778.502.00 pada Jumat (6/3/2026).
Pada perkara korupsi di lingkup sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 tersebut menyeret 10 tersangka.
Terhitung kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 senilai Rp37.747.718.985,15 yang merupakan belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belanja tidak ada bukti SPJ.
Sementara, kerugian negara berdasarkan tuntutan ganti rugi yang disetor ke kas daerah Rp8.824.331.795,00. Sehingga total kerugian negara telah berkurang menjadi Rp 28.923.387.190,00.
Kemudian dalam kasus tersebut juga tim penyidik Kejari Kepahiang berhasil memulih kerugian negara sekitar Rp 5.149.778.502,00 dari uang rampasan dan uang pengganti tindak pidana korupsi dari perkara Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Sejumlah uang tersebut terdiri dari kerugian negara yang diserahkan oleh eks Sekwan Roland Yudhistira sebesar Rp4,8 miliar yang juga merupakan uang rampasan dari saksi-saksi tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Kemudian pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terpidana Windra Purnawan pasca inkrah Rp224 juta untuk uang pengganti pidana korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
Lalu uang pengganti pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh terpidana Maryatun eks Anggota DPRD Kepahiang sebesar Rp72 juta.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/
Like fanspage --------- https://web.facebook.com/tribunbengkulu
Editor Video: Randa