Dampak Buruk Perpanjangan Usia Pensiun Polisi
Jun 16, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 weeks ago
Duration4:19
Video IDWBNCnoyGtAg
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views13.3K
Likes136
Comments134
Engagement Rate2.04%
Likes per 100 views1.03
Comments per 1K views10.11
Video Tags
Description
TEMPO.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan baru ini mengakomodasi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, batas usia pensiun polisi dengan pangkat perwira tinggi bintang empat—atau untuk jabatan Kepala Polri (Kapolri)—kini menjadi 60 tahun. “Dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy Hiariej dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Usia pensiun untuk polisi dengan pangkat perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi lainnya juga diubah menjadi 60 tahun. Sementara untuk pangkat tamtama dan bintara ditetapkan menjadi 59 tahun. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Pasal 30 UU Polri.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perpanjangan usia pensiun polisi ini berpotensi memperkuat kultur patronase di internal kepolisian. Budaya patronase dengan meritokrasi yang tidak optimal ini bisa menyuburkan promosi berbasis kedekatan dan loyalitas terhadap atasan.
Video: ANTARA, Youtube/Polri TV
Editor: Ridian Eka Saputra
Official Website: https://www.tempo.co
Perkaya perspektif Anda dengan Tempo Plus https://www.tempo.co/plus
Nikmati berbagai kemudahan akses jurnalisme Tempo dengan satu kali berlangganan klik https://s.id/ungkapfakta