MENGHADANG AMBULAN SAMBIL MELOTOT, BEGINI ENDINGNYA
May 11, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration9:34
Video IDWTVYk5FVg2M
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views12.2K
Likes221
Comments73
Engagement Rate2.42%
Likes per 100 views1.82
Comments per 1K views6.00
Description
Aksi seorang pria yang menghadang dan menendang ambulans viral di media sosial setelah videonya beredar luas. Peristiwa itu terjadi di kawasan Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026), saat ambulans tengah menuju lokasi untuk menjemput pasien sakit.
Dalam rekaman video amatir milik petugas ambulans, terlihat seorang pengendara motor mengejar kendaraan medis tersebut. Pria itu kemudian menghentikan laju ambulans dan terlibat adu mulut dengan petugas di lokasi kejadian.
Petugas ambulans, Musyaffa Kautsar, menjelaskan saat itu dirinya sedang dalam perjalanan menjemput pasien stroke. Untuk mempercepat akses di jalan, ambulans menyalakan jumper atau sirene kecil sebagai tanda darurat. "Kita debat, ambulan tidak diperkenankan menggunakan sirene apabila tidak membawa pasien dan marah-marah sampai diusir sama masyarakat. Lalu dia motong jalan terus mulai nonjok-nonjok, nendang mobil sampai penyok," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Namun, pengendara motor yang belakangan diketahui berinisial ML itu mengaku tidak terima dengan suara sirene ambulans. Pelaku menilai sirene tidak seharusnya dinyalakan karena ambulans belum membawa pasien.
Keributan pun tak terhindarkan. Dalam video yang beredar, pelaku tampak emosi hingga menendang bagian bumper ambulans. Aksi tersebut membuat perjalanan ambulans sempat terhambat di tengah jalan.
Akibat penghadangan itu, pasien yang hendak dijemput mengalami keterlambatan penanganan sekitar 15 menit untuk dibawa ke rumah sakit. Selain itu, ambulans mengalami kerusakan berupa penyok pada bagian bumper depan.
Tak berselang lama setelah video viral, tim Resmob Polres Metro Depok berhasil menangkap ML di kediamannya. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Awal dari peristiwa tersebut, pelaku tidak senang dengan suara sirene. Satu pelaku ditetapkak sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ML dijerat pasal pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memberikan prioritas kepada ambulans di jalan demi keselamatan dan penanganan pasien darurat.