🔴LIVE : Sidang Lanjutan CLS Jokowi di PN Solo Hadirkan Saksi Rekan KKN & Anak Lurah di Kedoyan
Feb 3, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
DurationP0D
Video IDXU1jJY_isII
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views2.9K
Likes6
Comments0
Engagement Rate0.21%
Likes per 100 views0.21
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali digelar pada Selasa (3/2/2026).
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni Jokowi menghadirkan sejumlah saksi diantaranya dua teman Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi waktu masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM).
Selain itu juga, salah satu saksi yakni anak dari Lurah Desa Kedoyan, Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali pada saat Jokowi KKN juga ikut dihadirkan.
Kuasa Hukum Jokowi, JB Irpan saat ditemui usai sidang menjelaskan bahwa menghadirkan saksi tersebut sebagai bukti bahwa kliennya memang benar alumnus UGM.
"Pada intinya kami ingin membuktikan bahwa benar bapak Joko Widodo yang pada akhirnya berhak untuk mendapatkan gelar akademik insinyur fakultas kehutanan dan berhak untuk mendapatkan ijazah fakultas kehutanan UGM karena memang sudah melalui proses ketentuan akademik sebagaimana berlaku di UGM," jelas Irpan.
"Yang pertama dia telah lolos seleksi melalui proyek perintis 1 untuk diterima sebagai mahasiswa fakultas kehutanan UGM," lanjutnya.
Salah satu yang membuktikan Jokowi sebagai alumnus adalah mengikuti kegiatan KKN bersama sejumlah peserta lain dari fakultas berbeda.
"Demikian pula rangkaian kegiatan seterusnya dia juga sudah melaksanakan KKN selama ini yang selalu diragukan oleh pihak tergugat. Hal ini dibuktikan terbukti bahwa Pak Jokowi pada waktu KKN ini ada teman-teman dari fakultas Hukum ibu Yohana dan Ibu Rince dari fakultas biologi dan Ibu Ecot dari fakultas Geodesi yang saat ini sudah dipanggil Tuhan yang tinggal di Jember," kata dia.
"Nah melalui keterangan yang disampaikan oleh saksi pada hari ini begitu juga yang satu angkatan pak Jokowi pada waktu dia masuk dan pada waktu dia wisuda. Lengkaplah sudah bahwa apa yang kami dalilkan di dalam dalil-dalil jawaban saya di persidangan telah terbukti bahwa benar bahwa Pak Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan berhak pula menyandang gelar Insinyur Fakultas Kehutanan UGM," lanjutnya.
Sementara itu, terkait nantinya pihak penggugat akan menghadirkan saksi ahli. Menurut Irpan pihaknya pun telah siap untuk menyanggah dan mempertanyakan kemampuan saksi ahli tersebut meneliti foto yang dimaksudkan oleh penggugat.
"Masalah pihak penggugat di kemudian akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait dengan hasil penelitian yang sementara ini sudah disanggah oleh saksi fakta terkait dengan foto menurut penelitian itu adalah Heri Mulyono yang notabenya adalah adik ipar Pak Jokowi itu bukan," urainya.
"Maka apabila dalam keterangan ahli bahwa dia masih mendasarkan pada keterangan yang dimaksud tentu saja kami akan menyampaikan pertanyaan secara detail sejauh mana kemampuan ahli tersebut dalam memberikan pendapat-pendapat terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut," tambahnya.
Sementara itu, terkait adanya insiden interupsi dalam sidang tersebut. Irpan menerangkan hal itu lantaran kuasa hukum penggugat melontarkan pertanyaan yang menurutnya tidak substansial dengan apa yang dibahas.
"Terkait dengan protes keras karena pertanyaan tidak substansial. Semisal ada tidaknya listrik, itu kan tidak substansi. Yang substansi adalah benar pak Jokowi sebagai salah satu anggota kelompok peserta KKN dari UGM pada tahun 1985 yang dilaksanakan bulan Maret di desa Kedoyan Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali," pungkasnya.
(*)