Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Masuk Sidang, KPK Beberkan Dakwaan

Jun 7, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration0:06
Video IDYbqGu3YvmkA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views2.9K
Likes6
Comments1
Engagement Rate0.24%
Likes per 100 views0.21
Comments per 1K views0.35

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNVIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi, terus berprogres secara efektif. Berkas perkara dan surat dakwaan atas kasus dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jadwal Sidang Perdana dan Agenda Dakwaan Pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 29 Mei 2026 lalu. Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana untuk mengadili Wali Kota Madiun beserta para tersangka lainnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Melalui pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif terkait konstruksi perkara, perbuatan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi landasan penuntutan. "Pelimpahan perkara ini menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan, sehingga seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," kata Budi. Konstruksi Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada 20 Januari 2026. Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta yang diindikasikan sebagai bagian dari praktik kotor di tubuh Pemkot Madiun. Maidi diduga kuat memberikan arahan untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut diminta dengan dalih sebagai dana CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun, yang kemudian diserahkan melalui rekening CV Sekar Arum milik Rochim Ruhdiyanto. Selain pemerasan berkedok CSR, tim penyidik KPK juga menemukan keterlibatan Maidi dalam dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk pengembang perumahan, hotel, dan minimarket. Salah satunya adalah penerimaan dana sebesar Rp 600 juta dari pihak developer PT Hemas Buana pada Juni 2025. Tidak hanya itu, Maidi bersama Thariq Megah juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar, di mana disepakati adanya fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta dari pihak penyedia jasa. https://www.tribunnews.com/nasional/7838962/kasus-dugaan-korupsi-wali-kota-madiun-maidi-masuk-meja-hijau-sidang-perdana-digelar-11-juni. Penulis: Ilham Rian Pratama Editor: Muhammad Zulfikar Editor Video: Magang/Chrysilla Cindy Aurellia Uploader:

Related Videos

More videos from TribunnewsWIKI Official