KORBAN CAPAI 27 ORANG, 16 PELAKU PELECEHAN UI DINONAKTIFKAN

Apr 16, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Rana Films
Rana Films

1.5M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration7:20
Video IDYiUrayY-m80
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views500
Likes15
Comments0
Engagement Rate3.00%
Likes per 100 views3.00
Comments per 1K views0.00

Description

Universitas Indonesia (UI) terus melanjutkan proses investigasi terkait dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan kampus menangani kasus ini secara serius dan bertanggung jawab. Dalam keterangannya, Erwin menyampaikan bahwa sejak kasus mencuat ke ruang publik, UI bersama Fakultas Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) segera mengambil langkah penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. “UI memandang kasus ini secara serius, objektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (17/4/2026). Ia menegaskan, UI tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Kampus juga berkomitmen menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat, terutama korban. “Universitas bertindak tegas untuk menjaga integritas proses pemeriksaan, melindungi seluruh pihak, terutama para korban, serta memastikan lingkungan akademik tetap aman dan kondusif,” kata Erwin. Sebagai bagian dari langkah awal, UI menetapkan penonaktifan akademik terhadap 16 mahasiswa terduga hingga 30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para terduga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK UI. “Penonaktifan ini merupakan langkah tegas, terukur, dan bertanggung jawab sembari menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya. Erwin menekankan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah administratif preventif. Tujuannya untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan dan ketertiban di lingkungan kampus. “Langkah ini bukan sanksi akhir, melainkan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya. Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh proses investigasi berada di bawah kewenangan Satgas PPK UI yang bekerja secara independen sesuai prosedur. Karena itu, publik diminta menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun spekulasi. “Proses ini tidak dapat dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” ujarnya. Terkait berbagai informasi yang beredar, UI menegaskan tidak memandang latar belakang pihak yang terlibat. Kampus memastikan setiap kasus diproses berdasarkan fakta dan bukti. “Prioritas utama kami adalah pelindungan, keamanan, kerahasiaan identitas, dan pemulihan korban,” kata Erwin, seraya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penanganan.

Related Videos

More videos from Rana Films