Kasus Ijazah Jokowi Roy Tantang Polda Metro Jaya, Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek Subjek

Jul 12, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 week ago
Duration4:21
Video IDYu-hBnDgSgM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views704
Likes0
Comments11
Engagement Rate1.56%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views15.63

Description

KOMPAS TV Tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, berharap praperadilan keduanya terkait penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dapat diputus tidak sah oleh hakim. Sementara itu, dalam sidang kasus ijazah, Dokter Tifa menyebut surat dakwaan jaksa terdapat kesalahan objek dan subjek. Memulai sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi pada Jumat kemarin, kubu Roy Suryo menantang Polda Metro Jaya untuk menguji bukti permulaan saat menerapkan Pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Jika terbukti tidak sah, maka Jaksa Penuntut Umum harus mencabut Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam dakwaannya. Di saat yang bersamaan, Roy kembali menegaskan Pasal 32 Undang-Undang ITE berbeda dengan objek yang diteliti dalam perkara fitnah, yakni ijazah analog, bukan digital. Sehari sebelumnya, Dokter Tifa menjalani sidang kedua kasus ijazah dengan agenda pembacaan nota perlawanan terdakwa. Usai sidang, Tifa menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung dua kelemahan mendasar, yakni error in objecto dan error in persona. Tifa berpendapat Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital, melainkan dokumen yang bersifat analog jika Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Namun, alasan Tifa dan Roy dinilai relawan Jokowi tetap mengandung fitnah. Pasalnya, terdapat pernyataan keduanya yang menyebut foto yang ada di ijazah bukanlah Jokowi, melainkan sosok yang bernama Dumatno. Putusan praperadilan atas gugatan Roy Suryo mengenai penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menjeratnya akan menjadi penentu lolos atau tidaknya Roy dan Tifa dari ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. #roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi #praperadilan Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung! Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Related Videos

More videos from KOMPASTV LAMPUNG