Lansia di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Pukul Orang yang Rusak Rumahnya
Feb 8, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration0:55
Video IDZep8sv8cMFE
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views1K
Likes8
Comments1
Engagement Rate0.87%
Likes per 100 views0.77
Comments per 1K views0.96
Description
Lansia bernama Syafrial Pasha (54) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah rumahnya dirusak beberapa orang pada Rabu (19/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang menunjukkan korban Idran Ismi mengalami luka setelah Syafrial memukul pagar rumahnya untuk mengusir orang-orang yang berupaya merusak rumahnya.
Latar belakang kasus tersebut merupakan konflik antarkeluarga soal tanah.
"Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya, ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, Jumat (6/2/2026).
Syafrial kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: IG @/medanterkini.id
Penulis: Goklas Wisely, Aloysius Gonsaga AE
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Akhdi Martin
~R #Sumatera #Peristiwa #Read
Lansia bernama Syafrial Pasha (54) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah rumahnya dirusak beberapa orang pada Rabu (19/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang menunjukkan korban Idran Ismi mengalami luka setelah Syafrial memukul pagar rumahnya untuk mengusir orang-orang yang berupaya merusak rumahnya.
Latar belakang kasus tersebut merupakan konflik antarkeluarga soal tanah.
"Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, Jumat (6/2/2026).
Syafrial kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
🎥: IG @/medanterkini.id
Penulis: Goklas Wisely, Aloysius Gonsaga AE
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Akhdi Martin