Terungkap di Sidang Sudewo, KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Jul 13, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 week ago
Duration0:05
Video ID_KUT6kx0JOY
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views4.8K
Likes10
Comments1
Engagement Rate0.23%
Likes per 100 views0.21
Comments per 1K views0.21
Description
Terungkap di Sidang Sudewo, KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali mengungkap fakta baru. Terpidana dalam perkara tersebut, Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada pendakwah Gus Miftah.
Pengakuan itu disampaikan Dheky saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang diduga berasal dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1.
Saat ditanya mengenai adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah, Dheky membenarkan informasi tersebut. Jaksa kemudian kembali memastikan identitas penerima dana yang dimaksud, dan saksi menyatakan bahwa orang tersebut memang Gus Miftah yang dikenal publik.
Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan kesaksian Dheky membuka informasi bahwa dana hasil dugaan korupsi tidak hanya dinikmati pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek, tetapi juga diduga mengalir kepada pihak lain.
Menurutnya, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
"Kami memperoleh informasi mengenai peredaran uang dari hasil proyek tersebut. Salah satu nama yang disebut menerima dana adalah Gus Miftah sebesar Rp100 juta. Namun, seluruh keterangan itu masih akan kami telaah dan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Greafik.
Hingga kini, KPK belum mengambil keputusan terkait tindak lanjut terhadap dugaan aliran dana tersebut.
Perkara yang tengah disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara ini, Sudewo, mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Selain itu, ia juga menghadapi perkara lain terkait dugaan pungutan liar dalam proses seleksi perangkat desa.
Sumber: Tirto
#gusmiftah #djka #sudewo #fyp #virals #jangkauan