Kuota Internet Bisa Hangus? Hakim MK Saldi Isra Tunjukkan Kartu Seluler, Pertanyakan Hak Konsumen

Mar 4, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
Duration8:24
Video IDaVSNwyzkTac
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views9.5K
Likes82
Comments93
Engagement Rate1.84%
Likes per 100 views0.86
Comments per 1K views9.76

Description

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti perlindungan konsumen terkait fitur rollover kuota pada kartu telepon saat mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Sidang yang membahas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlangsung pada Rabu (4/3/2026). Dalam keterangannya, Saldi Isra menyampaikan bahwa Undang-Undang Telekomunikasi saat ini tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk atau layanan, termasuk mekanisme rollover kuota. Hal ini, menurutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan seluler, sehingga hak konstitusional pengguna kartu telepon dapat terabaikan. “Kalau diserahkan kepada strategi bisnis, perlindungan konsumen menjadi tidak jelas. Kepentingan masyarakat bisa terabaikan,” ujar Saldi Isra. Ia menambahkan bahwa beberapa penyedia layanan seperti Indosat IM3, Telkomsel, dan XL Axiata sudah mulai menerapkan inovasi rollover kuota, misalnya kuota internet yang bisa digunakan sampai satu tahun atau jumlah sisa kuota yang bisa dibawa ke bulan berikutnya. Menurut Saldi Isra, pemerintah seharusnya mengatur mekanisme tersebut secara eksplisit agar konsumen mendapatkan kepastian hukum dan hak konstitusional mereka tidak bergantung pada strategi bisnis penyedia layanan. “Kami ingin penjelasan dari pemerintah mengapa hal ini tidak diatur secara jelas, padahal praktik rollover kuota sudah ada di lapangan,” tegas Saldi Isra. Pernyataan ini muncul dalam konteks pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yang juga mencakup aspek perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/ Like fanspage --------- https://web.facebook.com/tribunbengkulu

Related Videos

More videos from Tribun Bengkulu