Spesialis Curanmor yang Beraksi Puluhan Kali di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Jun 12, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 weeks ago
Duration2:14
Video IDakTiPrI9TGc
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views65
Likes1
Comments0
Engagement Rate1.54%
Likes per 100 views1.54
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan, seorang pria berinisial EA yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Tambora dan sejumlah kawasan lain di Jakarta Barat diamankan saat berada di wilayah Cengkareng. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat dengan santai memasuki pekarangan rumah warga. Tanpa mengalami kesulitan, ia merusak kunci kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi serupa diketahui telah berulang kali dilakukan sejak April hingga Mei 2026.
Kapolsek Tambora menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali. Hingga saat ini, polisi telah mengantongi enam laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dibawa dan disembunyikan di wilayah Pandeglang, Banten.
Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EA, usia sekitar 46 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi di wilayah Tambora. Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi puluhan kali. Saat ini kami telah mengembangkan enam laporan polisi dan mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian," ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.