Terkini! Polri Beberkan Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Jul 11, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 week ago
Duration2:16
Video IDatP4nXTObVk
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views88
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

KOMPAS.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan serangkaian penyidikan. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA. Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru. Sementara itu, tersangka FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya. FA disangkakan melanggar Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dengan penerapan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru. #KortasTipidkor #Polri #Korupsi #TPPU #Asabri #PoldaMetroJaya #KPK #KompasTV Terima kasih sudah menonton! Jangan lewatkan berita dan inspirasi terkini dari Pulau Dewata. Dukung kami dengan LIKE, berikan pandangan Anda di KOMENTAR, BAGIKAN kepada kerabat Anda, dan pastikan Anda SUBSCRIBE untuk mendapatkan notifikasi video terbaru. 🔔 Jangan Lupa Nyalakan Lonceng Notifikasi! 🔔 KompasTV Dewata Official Channel. Inspirasi Bali. Berita Terpercaya. Tonton Kami Langsung di TV: Setiap hari pukul 05.30 WITA - 08.00 WITA Jelajahi Konten Kami: 🎥 VIDEO TERBARU: https://www.youtube.com/channel/UCUVrUZlvvm3WJ_Vz4VsOMEw/videos ✅ SUBSCRIBE SEKARANG: https://www.youtube.com/channel/UCUVrUZlvvm3WJ_Vz4VsOMEw?sub_confirmation=1 Ikuti Kami di Media Sosial: Facebook: https://www.facebook.com/Kompastvdewata/ Instagram: https://www.instagram.com/kompastvbalidewata/

Related Videos

More videos from KOMPASTV DEWATA