Sejarah Baru Penanganan OTT KPK, Fadia Arafiq Dijerat Murni Pasal Benturan Kepentingan

Mar 5, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration1:23
Video IDbR52cF4kDPc
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views1.9K
Likes10
Comments3
Engagement Rate0.68%
Likes per 100 views0.52
Comments per 1K views1.57

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menerapkan secara murni Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya pasal tersebut pernah digunakan dalam kasus pembangunan pasar di Madiun sekitar 2012, namun saat itu digabung dengan pasal suap. Dalam kasus Fadia, konstruksi perkara berdiri pada dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan bisnis keluarga. Kasus ini bermula saat suami Fadia, Ashraff Abu, dan anaknya Sabiq Ashraff mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya pada 2021. Perusahaan itu diduga dimenangkan dalam proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Dari total kontrak Rp46 miliar, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pekerja outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga dan orang dekat Fadia. Adapun saat ini Fadia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari sejak (4/3/3036). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejarah Baru OTT KPK: Jerat Murni Pasal Benturan Kepentingan untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, https://www.tribunnews.com/nasional/7800219/sejarah-baru-ott-kpk-jerat-murni-pasal-benturan-kepentingan-untuk-bupati-pekalongan-fadia-arafiq. Penulis: Ilham Rian Pratama Editor: Muhammad Zulfikar Program: Tribunnews Wiki Editor Video: Sekar Kinasih Uploader: Ghozi LuthfiRomadhon SELENGKAPNYA: https://video.tribunnews.com/view/917285/kpk-terapkan-pasal-12-huruf-i-pertama-kalinya-dalam-ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq #FadiaArafiq #OTTKPK #BenturanKepentingan #KasusKorupsi #KPK #BupatiPekalongan #Tipikor #PenegakanHukum #SejarahKPK #HukumIndonesia #SorotanPublik #KorupsiDaerah #BeritaNasional #PolemikHukum #UpdateTerkini

Related Videos

More videos from TribunnewsWIKI Official