Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan Komisi III DPR RI penangguhan penahanan Amsal Sitepu
Mar 31, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration0:55
Video IDbSkBggD0oe8
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views572
Likes12
Comments0
Engagement Rate2.10%
Likes per 100 views2.10
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI. Permohonan itu disampaikan langsung anggota DPR, Hinca Panjaitan, ke pimpinan pengadilan pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan,” kata Hinca kepada wartawan.
Penangguhan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI, menyusul sorotan publik terhadap perkara yang menjerat Amsal. Hinca menyebut langkah itu sebagai bentuk intervensi konstitusional lembaga legislatif dalam memastikan proses hukum berjalan adil.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menyatakan dirinya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Hinca memastikan Amsal akan hadir.
WEBSITE
https://mgstv.co.id/
https://megaswaranews.com/
MGSTV hadir ditengah tengah masyarakat Sukabumi dan Bogor untuk menjadi televisi lokal yang memberikan hiburan, informasi dan pendidikan kepada masyarakat sehingga menjadi bagian penting dalam memajukan daerah.
Mengembangkan program acara informasi, pendidikan, pengetahuan dan hiburan.
Mengedepankan program acara bermuatan lokal daerah yang berkualitas, informasi aktual, faktual dan berimbang.
Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan mitra usaha kecil dan menengah lokal untuk memanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan promosi yang efektif dan efisien.
CHANNEL
32 UHF
TV Kabel Channel 18
S. Vision Sukabumi
TV Kabel Channel 11
Sukabumi Sinar Vision
STREAMING
www.mgstv.co.id
YOUTUBE
https://www.youtube.com/channel/UChY6...
FACEBOOK
https://www.facebook.com/MGS.TELEVISI/
TWITTER
https://twitter.com/MGS_TV
INSTAGRAM
https://www.instagram.com/mgs_tv/
EMAIL
[email protected]
WhatsApp
+62 811-1121-008
ALAMAT
Gedung MGSTV
Jalan Suryakencana No. 228-230
Kota Bogor 16123
Sukabumi
Jalan Sarasa No. 11
Jakur Lingkar Selatan
Kota Sukabumi
#MGSTV #MEGASWARA