Aktivis Delpedro Terbukti Tidak Bersalah, Yusril Minta Aparat Jangan Asal Tangkap Orang

Mar 7, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration0:10
Video IDbhbB1XDXbvk
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views4.6K
Likes17
Comments0
Engagement Rate0.37%
Likes per 100 views0.37
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta aparat penegak hukum lebih berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. Penegasan ini disampaikan Yusril dengan menyoroti kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lain, yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami terdakwa yang dibebaskan. “Jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan akibat proses hukum tersebut,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026). Hak Rehabilitasi Yusril menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan tidak terbukti, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan. “Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang telah dipenuhi,” jelasnya. Yusril Minta JPU Tak Cari-cari Alasan untuk Kasasi Yusril menyebutkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antara. Yusril menegaskan, dengan vonis bebas ini, perkara Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap telah final dan selesai. Di samping itu, Yusril menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dkk berjalan secara independen tanpa intervensi dari pemerintah. "Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," ujar Yusril. Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dkk. "Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ucap dia. Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi yang diminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah atas proses hukum yang ia jalani dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025. Yusril menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa pemberian ganti rugi mesti ditempuh lewat mekanisme praperadilan di pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara. “Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/6/2026). “Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” imbuh dia. Yusril pun mempersilakan Delpedro untuk mengajukan permohonan ganti rugi tersebut. Menurut dia, jika langkah Delpedro itu dikabulkan oleh hakim, bakal menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia. “Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujar Yusril. Sementara itu, Yusril menyebutkan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan terdakwa lainnya telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. "Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," kata Yusril. Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #delpedro #menko #yusrilihzamahendra #aktivis #vonisbebas #pascademo

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official