🔴Kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani soal Gugatan ke PN Jakpus Buntut Kontroversi Lomba Cerdas Cermat

May 14, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 weeks ago
Duration1:47:05
Video IDc6LNPnc8IeA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views1.1K
Likes0
Comments2
Engagement Rate0.19%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views1.86

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNPALU.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat. Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci gugatan terkait polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pasalnya, pihak MPR RI akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Menurut Muzani, MPR perlu mengetahui pokok permasalahan sebelum mengambil sikap atas gugatan tersebut. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai adanya gugatan tersebut. Diberitakan sebelumnya, polemik ini bermula dari penilaian dalam Final LCC Empat Pilar yang dinilai tidak berjalan secara profesional dan sportif. Advokat David Tobing kemudian mengajukan gugatan yang terdaftar di PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026. Dalam gugatan itu, Ahmad Muzani ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi turut digugat sebagai tergugat II. Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni juga masuk dalam daftar tergugat III. Sementara itu, pembawa acara kegiatan, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV. David menilai para tergugat tidak menunjukkan sikap profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam pelaksanaan perlombaan tersebut. Ia juga menuding peserta lomba tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama kompetisi berlangsung. Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan David memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Muzani Digugat ke PN Jakpus Imbas Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, https://www.tribunnews.com/nasional/7... Program: Live Tribunnews Update Host: Anggraheni Widya Witari Editor Video: Januar Imani Ramadhan Reporter: Chaerul Umam Uploader : Muh. Al Salsabilla SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update juga berita TribunPalu.com: Website: https://palu.tribunnews.com Instagram : @tribun_palu Tiktok : tribunpalu.com Facebook : https://www.facebook.com/tribunpalunews #tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #newsupdate

Related Videos

More videos from Tribun Palu Official