Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Jul 1, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 week ago
Duration2:20
Video IDcNp7bY3_qWg
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views92
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Description
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,597 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan dan kajian yang memadai.
WWW.NEWSRTV.CO.ID
#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News
FOLLOW US ON:
https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id
https://twitter.com/lensaRTV
https://www.facebook.com/LensaRTV/