Nadiem Makarim Ngaku Kecewa Usai Dituntut 18 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook Saya Tidak Bersalah!

May 14, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published2 months ago
Duration0:58
Video IDeAwQc76Ahqs
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views72
Likes1
Comments0
Engagement Rate1.39%
Likes per 100 views1.39
Comments per 1K views0.00

Description

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Jaksa menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020 hingga 2022. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu sore. Eks Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara. Bahkan, Nadiem mempertanyakan tuntutan yang diterimanya lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya. Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Sosial Media Kompas TV Sukabumi: YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi Twitter : @ktvsukabumi TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Related Videos

More videos from KOMPASTV SUKABUMI