Roy Suryo Sempat Soroti Tak Dihadirkannya Ijazah Jokowi di Sidang, Tegaskan untuk Uji Forensik
Mar 6, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration1:16
Video IDeR0d41Ex4JQ
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views132
Likes1
Comments0
Engagement Rate0.76%
Likes per 100 views0.76
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti tidak dihadirkannya berkas asli ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Hal itu disampaikan Roy saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penggugat dalam sidang pada Rabu (18/2/2026).
Saat sesi tanya jawab, Roy mengaku belum pernah sekalipun diperlihatkan dokumen asli ijazah yang dipersoalkan, baik dalam kapasitasnya sebagai ahli maupun dalam forum resmi persidangan.
“Belum ada satu pun yang pernah diperlihatkan kepada saya. Padahal saya duduk sebagai ahli di depan hakim. Seharusnya bukti yang diuji itu dihadirkan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait standar pengujian bukti forensik, Roy menegaskan bahwa narasi atau pernyataan semata tidak cukup untuk membuktikan keaslian suatu dokumen.
Menurut Roy, proses yang dilakukan selama ini hanya sebatas verifikasi administratif, bukan pemeriksaan forensik menyeluruh.
Ia menilai, seharusnya ijazah asli dihadirkan untuk dibandingkan langsung dengan dokumen yang dipersoalkan.
Ia juga menambahkan, pemeriksaan idealnya dilakukan oleh laboratorium forensik yang kredibel dan terbuka.
Roy menyebut, di negara-negara modern, hasil uji laboratorium forensik dipaparkan secara transparan agar dapat diuji publik.
Berpotensi Timbulkan Presepsi
Roy menilai, apabila dokumen yang menjadi polemik publik tidak pernah diuji secara terbuka di pengadilan, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan persepsi di masyarakat.
“Secara teknologi, kalau dokumen itu tidak bisa diverifikasi, tidak bisa diidentifikasi, dan tidak bisa divalidasi, maka tidak bisa dipastikan. Dokumen yang tidak bisa dipastikan akan menimbulkan persepsi berbeda-beda,” jelasnya.
Ia bahkan menyatakan, dalam kapasitasnya sebagai ahli, dirinya akan menolak memeriksa suatu perkara apabila bukti fisik tidak dihadirkan di hadapannya.
Roy juga menilai pernyataan keaslian dokumen yang hanya disampaikan melalui media massa tanpa menghadirkan dokumen fisik di persidangan sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam proses pembuktian hukum.
“Sangat tidak lazim dan bertentangan dengan proses pembuktian yang biasa dilakukan di persidangan,” tegasnya.
Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebaga Tergugat I.
Sementara itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/02/18/130318478/roy-suryo-tegaskan-ijazah-jokowi-wajib-dihadirkan-di-sidang-untuk-uji.
Tim Redaksi: Fristin Intan Sulistyowati, Ihsanuddin
Editor Video: Anggraini Puspasari
Uploader: