🔴LIVE: Komisi III DPR RI Panggil Kajari Karo, Jaksa Penuntut hingga Amsal Sitepu usai Divonis Bebas
Apr 2, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration3:27:06
Video IDeWzMobSKDZg
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views1.4K
Likes25
Comments3
Engagement Rate2.05%
Likes per 100 views1.83
Comments per 1K views2.20
Video Tags
#amsal sitepu#kasus amsal sitepu#kejari karo#danke rajagukguk#reinhard harve sembiring#komisi iii dpr ri#habiburokhman#dpr panggil kejari#kontroversi vonis bebas#penangguhan penahanan#hukum indonesia terbaru#kasus hukum viral#kejaksaan negeri karo#komisi kejaksaan komjak#berita hukum indonesia#polemik kejaksaan#dugaan hambatan hukum#demo dukung amsal sitepu
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Amsal Sitepu memang tengah menjadi sorotan hingga saat ini.
Meski Amsal Sitepu divonis bebas namun masih ada hal yang membuat masyarakat heran.
Ya para jaksa termasuk Kajari Karo yang kini dipanggil DPR imbas dari penanganan kasus Amsal Sitepu.
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.
Pemanggilan unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Karo tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok (Kamis/2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan. “Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.
Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.
Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.
“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
https://bengkulu.tribunnews.com/news/99607/dpr-panggil-kajari-karo-danke-rajagukguk-soal-kasus-amsal-sitepu?page=all
Program: Hot Topic
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah