JEJAK UANG FANTASTIS RP366,7 MILIAR, KASUS PEMERASAN WNA MULAI TERKUAK !

Jun 8, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration5:01
Video IDetnRlWCFMLE
Languageid
CategoryPeople & Blogs
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views1.3K
Likes24
Comments9
Engagement Rate2.46%
Likes per 100 views1.79
Comments per 1K views6.70

Description

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2019-2025, memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 366,7 miliar dari 96 rekening. Data tersebut pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membongkar kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Kamis (4/6/2026). Lantas, dari mana uang tersebut? Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam laporan PPATK tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji/tunjangan. “Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Bagaimana modus operasinya? Setyo mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA. “Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. Setyo mengungkapkan bahwa Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. “Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya. Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Dari praktik tersebut, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. #SilmyKarim #KPK #OTTKPK #KorupsiIndonesia #ImigrasiJakbar #WamenImipas #OperasiTangkapTangan #TersangkaKorupsi #BeritaNasional #BreakingNews #KPKRI #KasusKorupsi #RompiOranye #ViralIndonesia #PolitikIndonesia Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video Program: - Host: - Editor Video: govinda Uploader: - Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLdWgm9WtBzrkP5OS1K Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Follow us: Instagram: https://www.instagram.com/tribunsingkawangofficial/ Facebook: https://www.facebook.com/tribunsingkawangupdate Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunsingkawang Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.

Related Videos

More videos from Tribun Singkawang