Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? | Ust. Saiful Amar
Mar 3, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration3:31
Video IDf-oi4gBrk2c
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views129
Likes3
Comments1
Engagement Rate3.10%
Likes per 100 views2.33
Comments per 1K views7.75
Video Tags
Description
Sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana hukumnya jika seseorang tertidur di siang hari pada bulan Ramadhan, lalu tanpa sengaja mengalami mimpi basah (mengeluarkan air mani)? Apakah hal tersebut membatalkan puasa yang sedang dijalankan?
Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya dalam kondisi-kondisi tertentu, termasuk saat seseorang dalam keadaan tidur atau tidak sadar. Dalam video ini, Ustadz Saiful Amar (Ketua LDNU Jawa Tengah) mengupas tuntas hukum mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan berdasarkan pandangan fikih dan dalil hadits yang sahih. Beliau juga menjelaskan perbedaannya dengan keluarnya air mani yang disengaja.
Simak penjelasan lengkapnya agar ibadah puasa kita semakin mantap dan tidak diselimuti keraguan!
___________
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
Super App | Website | Tiktok | X | Youtube | Instagram | Facebook | Spotify
Follow Us: https://linktr.ee/NUOnline
#nahdlatululama #nuonline #pbnu