Polisi Gagalkan Pengiriman 168 Botol Minol Tanpa Izin ke Wawonii, Pelaku Digelandang ke Polda Sultra

Jun 7, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration0:18
Video IDfZ7Cl7vqFmw
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views1.2K
Likes5
Comments0
Engagement Rate0.41%
Likes per 100 views0.41
Comments per 1K views0.00

Description

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengiriman ratusan botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin berhasil digagalkan Personel Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (7/6/2026). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang menyasar penyakit masyarakat di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting. IPDA Ariel M. Ginting mengungkapkan, ratusan botol minol berbagai merek tersebut rencananya akan diseberangkan melalui Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari. "Atas arahan Padal Patroli, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi pelabuhan," ujarnya Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, petugas menemukan minuman beralkohol berbagai merek yang diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah. Dalam operasi tersebut, polisi langsung mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku. Adapun rincian minuman beralkohol yang disita meliputi Congyang 36 botol, Anggur Malaga 36 botol, Singaraja Arak 48 botol, Radler 24 botol, dan Bintang Kaleng 24 botol. "Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 168 botol atau kaleng, yang dikemas dalam 14 dus atau krat minuman beralkohol berbagai merek," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MT beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polda Sultra. Kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. #tribunnewssultra Download aplikasi berita Tribun X di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Program: Video Editor: Sumber: Uploader: Update info terkini via tribunnewssultra.com | http://tribunnewssultra.com Follow akun Instagram @tribunnewssultradotcom Follow akun Twitter @tribunsultra Follow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra YouTube business inquiries: [email protected]

Related Videos

More videos from Tribunnews Sultra Official