Akui Dana Hibah Keraton Solo Masuk Rekening Pribadi PB XIII, Purboyo : Sesuai Arahan Pemerintah

Jan 25, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
Duration0:18
Video IDgWTys0WDYFQ
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views3.9K
Likes11
Comments12
Engagement Rate0.60%
Likes per 100 views0.29
Comments per 1K views3.12

Video Tags

Description

TRIBUNSOLO.COM - Pakubuwono XIV Purboyo mengakui bahwa hibah pemerintah selama ini masuk ke rekening pribadi ayahnya Pakubuwono XIII. Namun, ia menegaskan hal ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah. “Ya kita kan ngikut arahan pemerintah ya. Anggaran itu kan turun bukan permintaan kita. Arahan dari pemerintah,” kata Purboyo, saat ditemui di Masjid Agung Keraton Solo, Jumat (23/1/2026). Pernyataan ini menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Di kesempatan itu Fadli Zon mengemukakan alasan menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana untuk memperbaiki tata kelola keuangan. Ia pun tak mempermasalahkan mengenai pencairan dana hibah ini. Sebab, ia sendiri tak meminta adanya dana hibah. “Diturunkan ya monggo nggak ya monggo. Pak Luthfi selaku Gubernur saya kira lebih paham,” jelasnya. Ia juga menegaskan alokasi anggaran dari dana hibah sudah sesuai dengan aturan. “Saya kira sudah (sesuai aturan),” terangnya. Di sisi lain, Juru Bicara Purboyo KPA Singonagoro menjelaskan pencairan melalui rekening pribadi memang berdasarkan arahan pemerintah. Namun, meski rekening pribadi, Pakubuwono XIII tidak bertindak sebagai perorangan melainkan bertindak sebagai pemimpin adat. “Kalau itu rentetan sejarahnya jelas ada. Kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan di rekening pribadi perorangan. Rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” jelasnya. Ia menjelaskan rekening pencairan bukan pada kelembagaan karena telah melalui diskusi dengan beberapa pihak dari pemerintah. “Karena waktu itu mungkin membuat kelembagaan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu kenapa kok rekening pribadi sudah sesuai arahan pemerintah. Waktu itu beberapa menteri pejabat daerah yang menyarankan itu,” tuturnya. Fadli Zon sebelumnya mengemukakan ia mendapat informasi yang menerima dana hibah adalah pribadi bukan kelembagaan. “Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan yang kami terima itu penerimanya pribadi. Nah kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” ujar Fadli Zon, Rabu (21/1/2026). (*) SUMBER: https://solo.tribunnews.com/solo/334918/akui-dana-hibah-keraton-solo-masuk-rekening-pribadi-pb-xiii-purboyo-sesuai-arahan-pemerintah?p

Related Videos

More videos from Tribun Solo Official