PRABOWO MURKA KECAM NETANYAHU, KIRIM 8.000 PASUKAN KE GAZA! Militer Indonesia Makin Disegani Dunia

Feb 11, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
BEDA NGGAK?
BEDA NGGAK?

2.8M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published4 months ago
Duration12:49
Video IDhnHnfOGfjQY
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views2.7K
Likes35
Comments6
Engagement Rate1.50%
Likes per 100 views1.28
Comments per 1K views2.19

Description

Situasi di Gaza kembali memicu reaksi internasional. Dalam berbagai forum, Prabowo Subianto menegaskan sikap Indonesia yang konsisten mendukung gencatan senjata dan perlindungan warga sipil. Muncul wacana tentang kemungkinan kontribusi pasukan perdamaian Indonesia—angka 8.000 kerap beredar dalam diskursus publik. Namun, perlu ditegaskan bahwa pengerahan pasukan ke wilayah konflik internasional umumnya memerlukan mandat multilateral (misalnya PBB) serta persetujuan politik dan hukum yang jelas. Nama Benjamin Netanyahu disorot seiring dinamika kebijakan Israel di Gaza, sementara Indonesia menekankan pendekatan diplomasi, kemanusiaan, dan hukum internasional. 🎯 Video ini membahas: 🕊️ Apa itu misi pasukan perdamaian dan syaratnya ⚖️ Peran Indonesia dalam forum internasional terkait Gaza 🛡️ Kapabilitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian 🌍 Dampak reputasi global jika Indonesia berkontribusi 🚨 Perbedaan antara wacana publik dan keputusan resmi ======Silahkan Dibaca Dibawah ini.====== Mohon di amati videonya secara terperinci, barulah anda berkomentar, jangan sampai anda terlewatkan momen-momen terbaik dalam video tersebut. Ikuti kami di akun social kami di: 👉 Facebook : https://www.facebook.com/bedanggak 👉 Twitter : https://twitter.com/BNggak 👉 Instagram : https://www.instagram.com/beda_ngak 👉 Youtube : https://www.youtube.com/c/bedanggak For copyright matters please contact us at: [email protected] Disclaimer - Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.

Related Videos

More videos from BEDA NGGAK?