Saksi Anak Hermanto Oerip Banyak Jawab “Tidak Tahu”, Hakim: Itu Bisa Memberatkan Terdakwa!
Mar 3, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration2:10
Video IDj47tXGNg86w
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views5
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, Vincentius Adrian Utanto yang merupakan anak terdakwa Hermanto Oerip dihadirkan sebagai saksi.
Namun, selama pemeriksaan, Vincentius berkali-kali menjawab “tidak tahu” atas sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait aktivitas dan aliran dana PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Hakim anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu pun menegur saksi dan mengingatkan bahwa jawaban tersebut justru bisa memberatkan posisi terdakwa.
Dalam fakta persidangan terungkap, Vincentius mengakui mencairkan 75 lembar cek dengan total nilai Rp24,81 miliar dari total dana Rp75 miliar yang disetorkan korban Soewondo Basoeki. Dana itu diduga bagian dari investasi tambang nikel fiktif di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Jaksa mengungkap, perusahaan dan kerja sama yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Bahkan PT MMM disebut tidak pernah terdaftar resmi sebagai perseroan terbatas.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp75 miliar. Terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.
Simak jalannya persidangan dan fakta-fakta terbaru dalam video berikut.
Reporter Uci
#SidangSurabaya #PenipuanInvestasi #TambangNikel #Kasus75Miliar #Pengadilan #Beritajatim