Suami Ibu Pelit? Boleh Kok Ibu Ambil Uangnya! - Rumaysho TV

Jun 27, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Rumaysho TV
Rumaysho TV

393K subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published2 days ago
Duration1:36
Video IDkEwGmGGofQQ
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views1.1K
Likes57
Comments2
Engagement Rate5.51%
Likes per 100 views5.32
Comments per 1K views1.87

Description

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustadz DR. Muhammad Abduh Tuasikal. Bagaimana hukum seorang istri yang mengambil uang suaminya secara diam-diam karena nafkah yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya? Dalam syariat Islam, hukum asalnya suami wajib menafkahi istri dan keluarganya dengan cara yang ma'ruf. Nafkah bukan sekadar kebaikan atau hadiah dari suami, tetapi merupakan hak yang Allah tetapkan untuk istri. Karena itu, seorang suami tidak boleh bersikap pelit hingga menelantarkan kebutuhan keluarganya. Permasalahan seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi ﷺ. Hindun binti 'Utbah radhiyallahu 'anha datang mengadu bahwa suaminya, Abu Sufyan, adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anaknya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang ma'ruf." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menjadi dasar bahwa jika seorang suami benar-benar tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, maka istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya sebatas kebutuhan yang wajar. Bukan untuk bermewah-mewahan, bukan untuk menumpuk tabungan pribadi, dan bukan pula untuk balas dendam karena kesal kepada suami. Namun, solusi pertama tetaplah komunikasi yang baik dan nasihat yang lembut. Jangan sampai hadis ini dijadikan alasan untuk mengambil harta suami sesuka hati. Syariat memberikan keringanan hanya ketika hak nafkah memang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Jadi.... hukum asal mengambil uang orang lain tanpa izin adalah haram. Akan tetapi, jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah yang wajib bagi istri dan anak-anaknya, maka istri boleh mengambil harta suami sekadar untuk memenuhi kebutuhan yang ma'ruf dan sewajarnya, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ dalam hadis Hindun. **** Subscribe dan Simak Kajian Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal melalui: • https://www.youtube.com/@rumayshotvofficial • instagram.com/rumayshotv Semua informasi tentang kajian bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, bisa didapat melalui: 1. Kanal Telegram: https://t.me/kajianustadzabduh 2. Akun Instagram: @mabduhtuasikal.kajian 3. Story akun Instagram: @rumayshocom — Yuk ikut beramal jariah bangun gedung sekolah, masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat Rumaysho Peduli Indonesia

Related Videos

More videos from Rumaysho TV