Menko Yusril Beber Delpedro Cs Bisa Minta Ganti Rugi ke Negara Usai Vonis Bebas

Mar 7, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration3:37
Video IDm6mLpOwjh9o
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views5.6K
Likes29
Comments16
Engagement Rate0.80%
Likes per 100 views0.52
Comments per 1K views2.86

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/1139646/aktivis-delpedro-terbukti-tidak-bersalah-yusril-minta-aparat-jangan-asal-tangkap-orang TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum. Penegasan itu disampaikan Yusril setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Menurut Yusril, majelis hakim dalam putusannya telah memulihkan nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat para terdakwa. Karena itu, ia menilai hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang sudah terpenuhi melalui putusan pengadilan sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi apabila Delpedro mengajukan permohonan tersebut. Sementara itu, terkait tuntutan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang sempat dijalani para terdakwa, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menerangkan bahwa Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dalam KUHAP baru, hakim yang menangani perkara pokok juga dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi melalui sidang praperadilan. Yusril menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan kompensasi sebagaimana diminta Delpedro. Menurutnya, pemberian ganti rugi harus melalui mekanisme hukum praperadilan sesuai ketentuan KUHAP baru, dan pemerintah akan terikat serta menghormati apa pun putusan pengadilan nantinya. Ia juga mempersilakan Delpedro memperjuangkan hak tersebut melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia. Jika permohonan praperadilan benar-benar diajukan, Delpedro berpeluang menjadi pihak pertama yang memanfaatkan mekanisme ganti rugi dalam KUHAP baru sehingga putusan pengadilan kelak dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa di masa depan. Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #delpedro #menko #yusrilihzamahendra #aktivis #vonisbebas #pascademo 0:00 Delpedro Cs Bisa Minta Ganti Rugi ke Negara 2:22 Delpedro dkk Divonis Bebas

Related Videos

More videos from Tribun Kaltim Official