Pria di Kebumen Tega Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas karena Cemburu, Tuding Istri Berselingkuh

May 16, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 weeks ago
Duration1:29
Video IDm84Ecqm2ds8
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views5
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria bernama Sugeng (29) diduga menganiaya istri dan ibu mertuanya hingga tewas di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). Polisi menyebut aksi tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya, Ela Purwasih (33), meski tidak disertai bukti perselingkuhan. Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, mengatakan peristiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan istrinya di rumah mertua mereka sekitar pukul 11.40 WIB. “Pelaku emosi karena menganggap istrinya berselingkuh. Dari percekcokan itu pelaku mengambil besi ulir di samping kamar mandi lalu memukul korban,” kata Kanzi saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026). Besi ulir yang digunakan memiliki panjang sekitar 37 sentimeter dengan diameter 0,5 sentimeter. Menurut polisi, pelaku mengaku pernah melihat istrinya diganggu laki-laki lain sehingga memicu rasa cemburu. Saat korban Ela berteriak meminta tolong, sang ibu, Painah (52), datang ke kamar untuk mengecek kondisi anaknya namun, ia juga turut menjadi korban penganiayaan. Kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain besi ulir, pakaian korban, dan buku nikah. Diketahui, Sugeng dan Ela menikah sejak 2019 dan memiliki seorang anak berusia tujuh tahun. Pelaku juga diketahui baru dua hari pulang merantau dari Kalimantan sebelum kejadian. Pelaku diamankan polisi saat ikut mengantar korban ke rumah sakit. Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tetangga korban bernama Suparni (52) mengaku mendengar suara jeritan dari rumah korban saat sedang memberi makan kambing. https://www.tribunnews.com/regional/7829411/diduga-dipicu-cemburu-pria-di-kebumen-aniaya-istri-dan-mertua-hingga-tewas-warga-dengar-jeritan?ct=pilihanuntukmu-home&m=widget-pilihanuntukmu&s=www.tribunnews.com. VP: Iqbal (Magang)

Related Videos

More videos from Tribunnewsmaker Official