AWAS! BEGAL BERKEDOK DEBT COLLECTOR MENYASAR LANSIA

Jan 1, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now
Rana Films
Rana Films

1.5M subscribers

View Channel

Video Overview

Video Details

Published5 months ago
Duration9:54
Video IDnPwBAYsGGIE
Languageid
CategoryEntertainment
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views824
Likes30
Comments0
Engagement Rate3.64%
Likes per 100 views3.64
Comments per 1K views0.00

Description

Polsek Cimanggis mengungkap kasus perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector yang menyasar warga lanjut usia. Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, pengungkapan ini merupakan atensi publik karena pelaku memanfaatkan ketakutan korban untuk menguasai kendaraan secara paksa. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 168 pada 29 November 2025 terkait peristiwa perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Tapos, Depok. Korban berinisial S, laki-laki berusia sekitar 50 tahun, warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, melaporkan motornya dirampas oleh sekelompok oranh. Menurut Kompol Jupriono, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor lalu dipepet dua pelaku yang mengaku sebagai pihak leasing. Tak lama kemudian, datang satu motor lain yang ditumpangi dua pelaku tambahan. Keempatnya menuduh korban menunggak cicilan dan memaksa mengambil sepeda motor, meski korban menegaskan tidak memiliki tunggakan. “Ini hanya modus. Para pelaku seolah-olah berlindung dengan mengaku sebagai debt collector. Faktanya, setelah kami telusuri, mereka tidak memiliki kuasa tagih dari leasing mana pun dan tidak bisa membuktikan adanya tunggakan dari korban,” ujar Kompol Jupriono, Selasa (30/12/2025). Karena merasa terintimidasi dan mengingat usianya yang sudah lanjut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut. Para pelaku langsung kabur menggunakan tiga unit motor, termasuk motor milik korban. Upaya korban meminta bantuan warga dan mengejar pelaku tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya melapor ke Polsek Cimanggis. Berdasarkan laporan itu, tim reserse Polsek Cimanggis melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan keempat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Gunung Putri beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Empat tersangka masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Dari hasil penyidikan, diketahui motor korban tidak pernah diserahkan ke pihak leasing karena memang tidak ada tunggakan cicilan. Motor tersebut justru dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp3,5 juta dan hasilnya dibagi rata keempat pelaku. "Ya, bisa dikatakan ini begal atau perampasan," tambahnya. Kapolsek menegaskan, para pelaku bukan debt collector resmi karena tidak memiliki kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan mana pun. Modus mengaku sebagai debt collector hanya digunakan untuk mengelabui dan menekan korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena para pelaku mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Depok sepanjang 2025, dengan jumlah korban sementara mencapai lima orang. Polsek Cimanggis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku debt collector dan segera melapor ke polisi atau menghubungi call center 110 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Related Videos

More videos from Rana Films