Akun pengguna di bawah umur akan diblokir di beberapa platform, komitmen Komdigi lindungi anak

Mar 6, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration1:31
Video IDnVJMozve2v0
Languageid
CategoryPeople & Blogs
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views2.2K
Likes98
Comments12
Engagement Rate5.10%
Likes per 100 views4.55
Comments per 1K views5.57

Description

Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian. "Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” - Menkomdigi Meutya Hafid #menkomdigi #meutyahafid #jagaanak #komdigi #internet

Related Videos

More videos from Antara TV Indonesia