Wakil Ketua DEN: AS Enggak Tuntut Data Pribadi WNI, Hanya Kepastian Prosedur Transfer Data | Daily
Jul 24, 2025•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published11 months ago
Duration0:11
Video IDpdD4z02Mq6s
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views3.7K
Likes16
Comments1
Engagement Rate0.46%
Likes per 100 views0.43
Comments per 1K views0.27
Video Tags
Description
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, mengklarifikasi kabar mengenai penyerahan data pribadi warga negara Indonesia kepada Amerika Serikat, menyusul kesepakatan dagang yang diumumkan pada Selasa (22/7/2025).
"Penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi. Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia," ujar Mari dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7).
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya, transfer data pribadi diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, kesepakatan dagang terbaru ini hanya menekankan perlunya sebuah prosedur yang jelas dan pasti untuk transfer data, yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, dalam lembar fakta kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, pada bagian pembahasan "penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital", disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kebijakan transfer data dengan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai. Hal ini disebut merespons tuntutan dari perusahaan-perusahaan AS selama bertahun-tahun.
Poin ini menimbulkan polemik karena dinilai berpotensi melanggar privasi digital WNI.
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv
Follow:
https://www.instagram.com/narasinewsroom/
https://www.facebook.com/NarasiNewsroom
https://twitter.com/NarasiNewsroom
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.