Kejagung Ralat Pernyataan, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Berubah
Jul 16, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 days ago
Duration1:39
Video IDq7eDGoLX4-A
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views1K
Likes5
Comments2
Engagement Rate0.69%
Likes per 100 views0.50
Comments per 1K views1.98
Description
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
=================WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya telah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejagung.
Penegasan tersebut disampaikan Kejagung melalui siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) malam. Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat disampaikan pada siang hari terkait status hukum Febrie.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut status Febrie masih sebagai saksi setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri.
Saat itu, Anang menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari seluruh dokumen yang diterima dari Polri, termasuk berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP), sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Namun, beberapa jam kemudian Kejagung mengeluarkan penjelasan resmi yang menegaskan bahwa status hukum Febrie tidak berubah.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kejagung, Rabu malam.
Dengan penegasan tersebut, Kejagung memastikan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus atau mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri. Sebaliknya, sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum setelah pelimpahan penanganan perkara.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Penulis dan VO: Joanita Ary
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota