Duduk Perkara Kasus Pertalite Pakai Jeriken di Medan, Terdakwa Sempat Terancam Denda Rp 60 Miliar

Jun 14, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 days ago
Duration1:51
Video IDqMtri2XM-YM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views43
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

Kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Dalam kasus ini, dua terdakwa terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Perkara yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro itu kini memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keduanya. Lantas, bagaimana duduk perkara kasus yang bermula dari pengisian Pertalite menggunakan jeriken tersebut? Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Naskah Video : Kompas.com Video Production : Adi Chandra Url Berita : https://medan.kompas.com/read/2026/06/14/191100178/duduk-perkara-kasus-pertalite-pakai-jeriken-di-medan-terdakwa-sempat-terancam #tribunbanten

Related Videos

More videos from Tribun Banten