Duduk Perkara Kasus Pertalite Pakai Jeriken di Medan, Terdakwa Sempat Terancam Denda Rp 60 Miliar
Jun 14, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 days ago
Duration1:51
Video IDqMtri2XM-YM
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views43
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Description
Kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Dalam kasus ini, dua terdakwa terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Perkara yang menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro itu kini memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keduanya. Lantas, bagaimana duduk perkara kasus yang bermula dari pengisian Pertalite menggunakan jeriken tersebut?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Naskah Video : Kompas.com
Video Production : Adi Chandra
Url Berita : https://medan.kompas.com/read/2026/06/14/191100178/duduk-perkara-kasus-pertalite-pakai-jeriken-di-medan-terdakwa-sempat-terancam
#tribunbanten