BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual Asal Berlabel Nonhalal #beritaterkini
Feb 10, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published4 months ago
Duration1:17
Video IDqSnKgj5fRg0
Languageid
CategoryPeople & Blogs
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views744
Likes12
Comments0
Engagement Rate1.61%
Likes per 100 views1.61
Comments per 1K views0.00
Description
BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Berlabel Nonhalal HARIANBANTEN – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan bahwa negara tidak melarang penjualan produk nonhalal seperti daging babi dan minuman beralkohol. Satu-satunya kewajiban bagi pelaku usaha adalah mencantumkan label nonhalal secara jelas agar konsumen memperoleh informasi yang benar. Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan, isu larangan produk nonhalal yang ramai di media sosial merupakan bentuk kesalahpahaman publik terhadap kebijakan jaminan produk halal. “Negara sama sekali tidak melarang. Produk halal ada logo halal, produk nonhalal ada logo nonhalal. Itu saja. Tidak lebih,” ujar Haikal Hassan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026). Haikal menegaskan, selama keterangan nonhalal dicantumkan secara terbuka dan mudah dibaca, maka penjualan daging babi, olahan babi, maupun minuman beralkohol tetap sah dan tidak bermasalah secara hukum. “Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu silakan saja. Negara hanya ingin konsumen tidak tertipu dan tahu apa yang dikonsumsi,” tegasnya. Menurut Haikal, polemik yang berulang muncul di ruang digital terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat soal sistem sertifikasi halal dan pernyataan halal pelaku usaha. Karena itu, BPJPH terus memperkuat sosialisasi kebijakan halal secara nasional. Selain itu, BPJPH juga membangun ekosistem halal di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah. Hingga kini, 119 kabupaten/kota telah disiapkan, termasuk dukungan anggaran daerah sesuai PP Nomor 25 Tahun 2025. Di tingkat global, Haikal menyebut sistem jaminan produk halal Indonesia mulai menjadi rujukan negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia, yang menunjukkan posisi Indonesia semakin strategis dalam standar halal dunia. “Kita sudah jadi rujukan. Tinggal memperkuat edukasi publik dan promosi,” pungkasnya.
#BPJPH #LabelNonHalal #ProdukNonHalal #InfoHalal #BeritaNasional #UpdateKebijakan #EdukasiPublik #IsuViral #BeritaTerkini #FYPIndonesia