Penyaluran Fidyah pada Ramadhan 1447 H
Apr 2, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published2 months ago
Duration0:51
Video IDqbQ_HpiHcAE
Languageid
CategoryNonprofits & Activism
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views1.1K
Likes6
Comments0
Engagement Rate0.56%
Likes per 100 views0.56
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Terima kasih ya sahabat, Fidyah yang kamu tunaikan di Rumah Zakat pada Ramadhan 1477 H bahagiakan masyarakat yang membutuhkan!
Membayar fidyah bisa dilakukan pada hari itu juga ketika seseorang tidak melaksanakan puasa, atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih.
Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa juga ditunaikan sesudah Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun.
Jangan khawatir ya sahabat, Fidyah kamu sah saat dibayarkan walau penyalurannya dilakukan bertahap.
Fidyah yang kamu tunaikan kami kelola menjadi santapan bergizi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tim Rumah Zakat terus berupaya memaksimalkan penyaluran Fidyah sesuai syariah dan tepat sasaran.
Cek transparansi & laporan penyaluran Ramadhannya di sini : https://reportrz.id/LaporanRamadhan1447H.
Untuk kamu yang berhalangan puasa, demi kesempurnaan ibadah puasa di Ramadhan kemarin masih bisa tunaikan Fidyah melalui Rumah Zakat.
Fidyah Klik : rumahzakat.org/donasi/fidyah
#BikinBahagia #Fidyah #RumahZakat