Sidang Keadilan Restoratif Pencurian Getah Karet Berhasil

Jun 11, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published1 month ago
Duration3:27
Video IDrSeuRfNFHQo
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video

Performance Metrics

Views91
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00

Description

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pencurian getah karet yang menjerat kakek Mujiran dan Nur Wahid akhirnya berhasil dilaksanakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu siang. Majelis hakim menyatakan seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi. Syarat tersebut meliputi pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari kedua terdakwa. Pemberian maaf dari pihak korban yaitu PTPN I regional 7. Serta pengembalian kerugian yang timbul akibat perkara tersebut. Sebelumnya, proses keadilan restoratif sempat tertunda karena Nur Wahid belum mendapatkan maaf dari pihak PTPN. Namun setelah kesepakatan damai tercapai dan pihak perusahaan memberikan maaf kepada kedua terdakwa. Proses keadilan restoratif akhirnya berhasil dilaksanakan. Meski demikian, proses persidangan belum berakhir. Majelis hakim tetap melanjutkan perkara dengan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada 22 Juni mendatang. Selain agenda penuntutan, persidangan juga akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, replik dan pembacaaan putusan oleh majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum PTPN I regional 7 dan penasehat hukum kedua terdakwa menyambut positif keberhasilan proses keadilan restoratif tersebut. Kedua belah pihak berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perdamaian yang telah tercapai dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Meski proses keadilan restoratif telah berhasil dilaksanakan. Nasib hukum kakek mujiran dan nur wahid kini masih menunggu putusan akhir majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung! Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Related Videos

More videos from KOMPASTV LAMPUNG