KPK UNGKAP SILMY KARIM TERIMA JATAH RUTIN RP100 JUTA PER MINGGU
Jun 6, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published1 month ago
Duration0:06
Video IDsmsdM63O1vc
Languageid
CategoryEducation
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short
Performance Metrics
Views8.7K
Likes21
Comments2
Engagement Rate0.26%
Likes per 100 views0.24
Comments per 1K views0.23
Video Tags
Description
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi nonaktif, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.
Menurut KPK, dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penyidik menduga Silmy meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Selanjutnya, Jaya diduga memerintahkan sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Praktik itu disebut berjalan dengan pola setiap tahapan pengurusan dokumen memiliki tarif tertentu yang harus dibayarkan.
Untuk menjalankan skema tersebut, sejumlah staf dan pejabat subdirektorat diberikan akses dalam proses pengumpulan dana.
Dana yang diperoleh berasal dari biro jasa, sponsor, maupun pihak WNA yang mengurus dokumen izin tinggal.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee sebagai tempat penampungan dana hasil pungutan liar tersebut.
KPK mengungkap bahwa total uang yang terkumpul selama periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Uang hasil dugaan pemerasan itu kemudian diduga dibagikan secara berkala kepada para pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
VP: Bimayur
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter https://twitter.com/tribunjatim
Facebook https://www.facebook.com/tribunnewsjatim
Instagram https://www.instagram.com/tribun_jatim/
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia