Narkoba Rp130 Miliar Jaringan Aceh dan Sumatra Terungkap
Mar 5, 2026•Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3•Updated Just now
Video Overview
Video Details
Published3 months ago
Duration2:19
Video IDtG3IPw1-6tw
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeRegular Video
Performance Metrics
Views13
Likes0
Comments0
Engagement Rate0.00%
Likes per 100 views0.00
Comments per 1K views0.00
Video Tags
Description
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga belas tersangka kurir dan pengedar narkoba jaringan Aceh, Sumatra, dan Jakarta.
Beragam jenis barang bukti narkoba, mulai dari ratusan kilogram sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, ganja, hingga narkotika cair dalam kemasan cartridge, berhasil diamankan dengan nilai mencapai 130 miliar rupiah.
Beragam barang haram ini merupakan barang bukti yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar sejak November 2025 hingga Februari 2026. Selain 109,4 kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya adalah seribu butir lebih pil ekstasi, ratusan gram ganja kering, 920 pieces cartridge berisi cairan narkotika, serta 208.105 butir obat-obatan terlarang.
Seluruh barang bukti tersebut didapat dari delapan pengungkapan kasus berbeda dengan melibatkan 13 kurir dan pengedar yang merupakan jaringan lintas Aceh, Sumatra, dan Jakarta. Dengan total barang bukti senilai 130 miliar rupiah ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan 620 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
Akibat perbuatannya, ke-13 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.