Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Mar 2, 2026Channel
AI Analysis
Data from YouTube Data API v3Updated Just now

Video Overview

Video Details

Published3 months ago
Duration1:49
Video IDu7n6W5pRHaA
Languageid
CategoryNews & Politics
PrivacyPublic
Made for KidsNo
Video TypeYouTube Short

Performance Metrics

Views1.9K
Likes2
Comments0
Engagement Rate0.11%
Likes per 100 views0.11
Comments per 1K views0.00

Description

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 4 bulan penjara kepada Andri Paisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3/2026). Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tak hanya itu, dalam perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Andri Paisol akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa selaku bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebelumnya mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selama persidangan kasus korupsi Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan. Berbagai dokumen keuangan turut ditampilkan sebagai barang bukti di persidangan. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/ Like fanspage --------- https://web.facebook.com/tribunbengkulu

Related Videos

More videos from Tribun Bengkulu